Razia Hiburan Malam di Bantan, Polisi Ciduk Pemain Keyboard Positif Sabu
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Razia narkoba Bengkalis kembali menyasar lokasi hiburan malam di Kecamatan Bantan. Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu saat kegiatan razia di Desa Deluk, Minggu (17/5/2026) malam.
Operasi gabungan itu melibatkan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis, serta personel Polsek Bantan. Petugas melakukan pengecekan di lokasi hiburan orgen tunggal dan musik DJ yang digelar dalam rangka pesta pernikahan warga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan kegiatan tersebut digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di Desa Deluk.
“Personel gabungan turun ke lokasi untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan hiburan malam serta melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40). Polisi menyebut pria itu merupakan pemain keyboard pada acara hiburan malam tersebut.
Petugas kemudian melakukan tes urine di lokasi. Hasilnya, S.R dinyatakan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Selanjutnya, pria itu dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan ikut menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. Warga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya.
