Mantan Pimpinan KPK Amien Sunaryadi: Penghitungan Kerugian Negara Jangan Dimonopoli BPK
Mantan Pimpinan KPK Amien Sunaryadi
Jakarta, Satuju.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Amien Sunaryadi, menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak seharusnya dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Hal tersebut disampaikan Amien saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam forum tersebut, Amien menyoroti keterbatasan personel BPK jika harus menangani seluruh kebutuhan penghitungan kerugian negara hingga ke daerah-daerah.
“Untuk menuntaskan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, perlu kehadiran ahli yang menghitung kerugian keuangan negara di lokasi penyidikan,” ujar Amien.
Ia mempertanyakan kemampuan BPK menyediakan tenaga ahli di seluruh wilayah, khususnya dalam perkara korupsi di daerah dengan nilai kerugian relatif kecil namun berdampak besar bagi masyarakat.
“Kalau penyidikannya di kabupaten, apakah BPK sanggup menyediakan orangnya? Saya yakin tidak bisa. Apalagi kalau nilai korupsinya Rp300 juta. Mungkin di Jakarta dianggap kecil, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” katanya.
Menurut Amien, Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghitungan kerugian negara lebih tepat dijadikan pedoman dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya tidak dimonopoli satu lembaga agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” tegasnya.
Selain itu, Amien juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan BPK. Ia menilai masih ditemukan penghitungan yang tidak tepat.
“Saya melihat dari pengalaman dan pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK banyak ngawurnya juga,” ujarnya.
Meski demikian, Amien menilai yang paling penting bukan siapa lembaga yang melakukan penghitungan, melainkan standar dan metode yang digunakan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang menyebut alat bukti terkait kerugian negara di persidangan berupa keterangan ahli dan surat. Menurutnya, terdakwa juga harus diberi hak menghadirkan ahli sendiri agar proses peradilan berlangsung adil.
“Kalau terdakwa tidak boleh mengajukan ahli atau surat, berarti peradilannya tidak adil,” katanya.
Amien menambahkan, mantan pejabat maupun mantan auditor dari lembaga negara seharusnya tetap dapat dihadirkan sebagai ahli, termasuk oleh pihak terdakwa dalam perkara korupsi.
“Kalau mantan pimpinan BPK, mantan pegawai BPKP, atau mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan,” tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP adalah BPK.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kewenangan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Namun, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa terkait kejelasan standar penilaian kerugian negara.
