Praperadilan Parlindungan Hutabarat Ditolak, Penetapan Tersangka Karhutla di Rupat Utara Dinyatakan Sah

Penetapan Tersangka Karhutla di Rupat Utara Dinyatakan Sah

Bengkalis, Satuju.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hutabarat alias Dewi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bls, pihak termohon dari Satreskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Parlindungan Hutabarat telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Penyidik menyebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan serta dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan 16 orang saksi, dokumen hasil telaah status kawasan hutan, foto satelit, hingga barang bukti berupa pelepah sawit terbakar dan tanah bekas kebakaran.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bekas bakaran di bawah tumpukan pelepah sawit yang berada di lahan yang dikuasai Parlindungan Hutabarat. Penyidik menduga pembakaran dilakukan untuk membersihkan kebun sawit di lokasi tersebut.

Dalam putusan juga disebutkan bahwa lahan yang berada di Petak 13 Dusun Hutan Samak tersebut tidak memiliki legalitas kepemilikan dan masuk dalam kawasan hutan berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pihak termohon menjelaskan, Parlindungan Hutabarat telah mengetahui lahannya terbakar pada 11 Maret 2026 setelah diberitahu oleh saksi bernama Asiong. Namun, menurut penyidik, tersangka tidak langsung mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.

Polisi juga menyebut proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, dimulai dari penyelidikan pada 12 Maret 2026, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum menetapkan Parlindungan Hutabarat sebagai tersangka pada 8 April 2026.

Dalam sidang praperadilan, sejumlah saksi turut memberikan keterangan, di antaranya Penjabat Kepala Desa Titi Akar Adi Putra yang menyatakan dirinya mengetahui adanya kebakaran di Petak 13 pada 11 Maret 2026 dan melihat langsung bekas kebakaran di lokasi tersebut.

Saksi lainnya, Romandut, yang bekerja membantu memanen sawit milik Parlindungan Hutabarat, mengaku mengetahui kebakaran dari pemohon setelah mendapat informasi dari Asiong. Ia juga menyebut lokasi kebakaran merupakan kebun sawit milik Parlindungan di Petak 13.

Sementara saksi Niki Isamuddin alias Asiong menerangkan bahwa dirinya memberitahu Parlindungan Hutabarat terkait kebakaran lahan di Petak 13 saat pemohon sedang melakukan bongkar muat sawit di pelabuhan.

Dalam jawabannya di persidangan, pihak termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Parlindungan Hutabarat sah menurut hukum.