Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Minggu (17/05/2026) malam.

Kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat Desa Kelapapati dan di Jalan Pramuka Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya berinisial M.I.S alias K.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku sebelumnya, tim mendapatkan informasi mengenai asal narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Dalam proses penggeledahan terhadap pelaku M.A.N alias A, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone android beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.