Pendamping Pengadu di Sidang MDP Jadi Sorotan, Kuasa Hukum dr Ratna Kritik Legal Standing
Advokat Gerry Detriyadi SH dari Kantor Firma Hukum Hangga Of
Pangkalpinang, Satuju.com — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) kembali menjadi perhatian publik.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 yang berlangsung di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani almarhum selama masa perawatan.
Namun perhatian publik justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu di dalam ruang sidang.
Pendamping Yanto diketahui bukan seorang advokat ataupun praktisi hukum, melainkan tenaga kesehatan bernama Dian Wahyuni yang disebut berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerry Detriyadi selaku kuasa hukum dr Ratna Setia Asih sebagai pihak teradu.
Menurut Gerry, Majelis MDP dinilai gagal memahami aspek legal standing pihak-pihak yang hadir dalam persidangan disiplin profesi.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan proses hukum, pendamping pihak yang berperkara seharusnya merupakan advokat atau kuasa hukum resmi yang memiliki kewenangan hukum.
“Yanto didampingi lawyer itu benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” ujar Gerry kepada awak media.
Gerry juga menyindir kemampuan majelis dalam membedakan kapasitas profesi di ruang persidangan.
“MDP sebagai penyelenggara sidang harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni disebut sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya.
Di hadapan majelis, Dian mengakui dirinya bukan pengacara, melainkan tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait standar dan tata tertib persidangan yang diterapkan oleh MDP, khususnya mengenai siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
Di sisi lain, nama Dian Wahyuni diketahui cukup aktif di media sosial dalam membahas dugaan malpraktik medis dan persoalan hukum kesehatan.
Dalam sejumlah unggahan, ia juga kerap menyampaikan pandangan terkait hukum medis yang kemudian menuai perhatian publik.
Polemik tersebut menambah daftar sorotan terhadap pelaksanaan sidang MDP yang sebelumnya juga dikritik terkait transparansi, independensi, dan tata kelola persidangan disiplin profesi.
