Sidang Tertutup MDP dr Ratna Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Sidang Tertutup MDP dr Ratna
Pangkalpinang, Satuju.com — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali menjadi sorotan publik setelah proses persidangan yang digelar pada Senin (18/5/2026) berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, mempertanyakan transparansi dan objektivitas sidang yang menurutnya bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penegakan hukum.
Menurut Hangga, sidang yang dilakukan atas nama hukum pada dasarnya harus terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang memang diatur undang-undang seperti kasus anak atau asusila.
“Ini sidang disiplin profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik?” ujar Hangga.
Ia menilai sikap tertutup majelis justru memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap independensi proses persidangan.
Hangga bahkan menuding majelis cenderung menghindari pembahasan mengenai legalitas dan dasar hukum kewenangan persidangan.
“Ketika masuk ke pembahasan soal legalitas sidang, mekanisme, dan kewenangan, mereka justru menghindar dan hanya fokus pada aspek medis,” katanya.
Menurutnya, penanganan perkara disiplin profesi tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum administrasi, etik, hingga perlindungan hak pihak teradu.
Ia juga menyindir para anggota majelis yang dinilai seharusnya memahami prinsip hukum dan tata kelola persidangan secara menyeluruh.
“Mereka bukan orang awam. Dalam kapasitas sebagai majelis, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan lain yang disampaikan pihak kuasa hukum adalah dugaan konflik kepentingan dalam susunan majelis.
Hangga mengungkapkan, beberapa anggota majelis disebut pernah terlibat dalam rekomendasi pidana terhadap dr Ratna, namun kini kembali duduk sebagai pihak yang memeriksa perkara yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai asas imparsialitas dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai objektivitas putusan nantinya.
“Publik pasti bertanya apakah putusan nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama,” ujarnya.
Ia menilai secara teori hukum, pihak yang sebelumnya telah memiliki kesimpulan terhadap suatu perkara seharusnya tidak kembali memeriksa kasus yang sama.
Selain itu, Hangga juga menyoroti sikap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan konsil profesi yang dinilai belum melakukan evaluasi serius terhadap mekanisme persidangan disiplin profesi tersebut.
“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, maka banyak tenaga medis berpotensi menjadi korban berikutnya,” katanya.
Sidang MDP itu sendiri menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi.
Majelis sidang terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni Dr. Sudarto, SH, M.Kn., MH, dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., SH, dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.
Di tengah derasnya kritik publik, sidang tertutup tersebut kini tidak hanya dipandang sebagai proses disiplin profesi, tetapi juga menjadi sorotan terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas lembaga penegakan etik profesi di Indonesia.
