Hakim MK Soroti Lemahnya Perlindungan Tanah Adat, Negara Dinilai Belum Proaktif

Ilustrasi AI

Jakarta, Satuju.com - Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti persoalan perlindungan hak masyarakat adat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat adat yang hingga kini masih kerap memicu konflik di berbagai sektor.

“Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana, bahkan di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya,” ujar Daniel dalam persidangan.

Sidang itu turut menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, untuk memberikan keterangan pemerintah terkait pengaturan pendaftaran tanah adat.

Dalam kesempatan tersebut, Daniel mempertanyakan apakah pemerintah memiliki kebijakan afirmatif khusus bagi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah.

“Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah?” tanyanya.

Menurut Daniel, keberadaan Peraturan Menteri ATR/BPN saja belum cukup memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat, terutama di tengah masih maraknya sengketa lahan di berbagai daerah.

Ia menilai negara seharusnya hadir secara lebih aktif dan tidak hanya menunggu masyarakat adat mengurus sendiri persoalan hak tanah mereka.

“Artinya negara harus hadir proaktif yang saya tangkap dalam persoalan ini,” katanya.

Daniel juga menyinggung lemahnya perhatian negara terhadap keberadaan hukum adat di Indonesia. Bahkan, menurutnya, munculnya permohonan pembentukan Menteri Hukum Adat menunjukkan adanya anggapan bahwa negara belum serius melindungi masyarakat adat.

“Itu menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat,” ucap Daniel.

Selain itu, ia menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Dalam sidang tersebut hadir pula anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Daniel meminta pemerintah menyampaikan data konkret terkait jumlah pendaftaran tanah masyarakat adat yang sudah dilakukan, baik secara perseorangan maupun kolektif oleh komunitas adat.

“Sudah berapa banyak pendaftaran tanah terkait dengan masyarakat adat?” tanyanya.

Ia juga menilai posisi masyarakat adat justru semakin lemah di tengah perkembangan regulasi pertanahan terbaru, termasuk melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri ATR/BPN.

“Dalam perkembangan terakhir, lahirnya PP maupun Permen ATR-BPN itu justru posisi masyarakat adat ini agak lemah,” ujarnya.

Perkara uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan.

Para pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum.

Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi masyarakat adat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.