FH UIR Penyuluhan Hukum di Desa Pandau Jaya
Yuheldi SH MH; Tridharma Perguruan Tinggi Suatu Pengabdian kepada Masyarakat
Teks poto : Yuheldi, S.H., M.H selaku pimpinan pengabdian di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH- UIR).
Kampar, Satuju.com - Dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH- UIR) melaksanakan penyuluhan hukum dalam rangka pengabdian masyarakat.
Kegiatan penyuluhan yang mengangkat tema meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap narkoba di Desa Pandau Jaya itu dilaksanakan di kantor desa Pandau Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, Rabu (17/11/21).
"Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat” ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi beserta keadilan bagi generasi mendatang.
Yuheldi, S.H., M.H selaku pimpinan pengabdian di
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH- UIR)
mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi.
"Jadi salah satu perwujudan tridharma perguruan tinggi adalah melakukan suatu pengabdian kepada masyarakat," ungkapnya.
Yuheldi, S.H., M.H menyebutkan, Program pengabdian masyarakat di fakultas hukum UIR lebih menekankan kepada dalam bentuk penyuluhan, karena ini merupakan suatu hal yang lebih tepat.
Tambahnya, berdasarkan survei dari team yang ingin melakukan penyuluhan, tema yang tepat untuk melakukan penyuluhan saat ini ialah yang berkaitan dengan narkotika.
"Dimana pengguna, pengedar, dan pemakai, sehingga isu inilah yang dianggap tepat dipersiapkan dalam penyuluhan ini, walaupun sebenarnya ada persoalan persoalan fundamental lainya yang harus di berikan pencerahan secara hukum, seperti umpamanya permasalahan permasalahan tentang surat surat tanah, mungkin pada waktu yang tepat dimasa yang akan datang bisa kita susun kembali untuk memberikan penyuluhan penyuluhan diluar ketentuan hukum pidana, yaitu hukum privat seperti hukum masalah pertanahan," kata Yuheldi, S.H., M.H selaku pimpinan pengabdian di FH-UIR.
Menanggapi Yuheldi, S.H., M.H selaku pimpinan pengabdian di FH-UIR, kepala desa Pandau Jaya Firdaus. R mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh akademisi dari fakultas hukum UIR.
Ia mengungkapkan terimakasih atas kedatangan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
"Tentu banyak ilmu yang kita dapatkan yang bisa langsung didengar oleh masyarakat yang bisa dijadikan pedoman didalam kehidupan sehari-hari agar masyarakat tidak terjebak dari jeratan narkoba yang ujungnya bermasalah dengan hukum," ucap kepala Desa Pandau Jaya Firdaus. R.
Ia berharap dari UIR dapat setiap tahun datang ke desa Pandau Jaya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan siap menerimanya karena kegiatan ini biasa," tutup kepala Desa Pandau Jaya Firdaus. R.

