Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria di Bathin Solapan, Diduga Pesta Sabu di Pondok Pinggir Jalan
Tersangka
Bengkalis, Satuju.com — Kepolisian Resor Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37) diamankan petugas saat berada di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua kaca pirex, salah satunya masih berisi sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat hisap atau bong serta satu buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
