LPLHI-KLHI Riau Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Kebun PT SLS 2 Pelalawan

investigasi lapangan di area perkebunan milik PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.(poto/ist/LPLHI-KLHI Provinsi Riau)

LPLHI-KLHI Riau menemukan dugaan pelanggaran lingkungan di area perkebunan PT SLS 2 Pelalawan dekat DAS Desa Tanglo.

PELALAWAN (Riau),Satuju.com - Dugaan pelanggaran lingkungan PT SLS 2 di Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Wilayah LPLHI-KLHI Provinsi Riau melakukan investigasi lapangan di area perkebunan milik PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

Investigasi dilakukan di wilayah Kelurahan Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tim menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tanglo.

Ketua Tim Investigasi DPW LPLHI-KLHI Riau, Ramlis M. Putra, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim DPW LPLHI-KLHI Riau di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tanglo, tim menemukan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga berada sangat dekat dengan bibir DAS,” ujar Ramlis.

Ia menegaskan kawasan DAS memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, daerah resapan air, dan pelindung kualitas lingkungan masyarakat sekitar. Karena itu, aktivitas perkebunan yang masuk ke area sempadan sungai dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum lingkungan.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan, tim investigasi juga mengaku mengalami hambatan saat melakukan pengumpulan data di lapangan. DPW LPLHI-KLHI Riau menilai pihak Community Development (CD) PT Sari Lembah Subur terkesan membatasi ruang gerak tim ketika memasuki sejumlah area yang berkaitan dengan objek pengawasan lingkungan.

Di sisi lain, warga Desa Tanglo turut menyampaikan keluhan terkait minimnya program pemulihan lingkungan dari perusahaan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat belum pernah menerima bantuan perbaikan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung maupun program penyediaan sumber air bersih seperti sumur bor.

Warga berharap perusahaan perkebunan berskala besar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional.

DPW LPLHI-KLHI Riau menyatakan hasil investigasi tersebut akan dikaji lebih lanjut sebelum dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran aturan lingkungan hidup.

Sementara itu, pihak PT Sari Lembah Subur melalui Community Development, Ginanjar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.


BERITA TERKAIT