SEPMI Riau Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Proyek Tol Lingkar Pekanbaru
Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau. (poto/ist)
SEPMI Riau mendesak audit proyek Tol Lingkar Pekanbaru karena diduga memakai material tambang tanpa izin resmi.
PEKANBARU, Satuju.com — Proyek Tol Lingkar Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau mendesak audit menyeluruh terhadap pembangunan jalan tol sepanjang 30,57 kilometer yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal.
SEPMI Riau menilai proyek strategis tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dugaan itu muncul setelah adanya aktivitas pengambilan material galian C berupa tanah urug dan batuan yang disebut tidak memiliki kejelasan legalitas.
Ketua SEPMI Riau, Andre Ramadhan, menyebut penggunaan material tambang tanpa izin resmi tidak boleh dibiarkan meski proyek infrastruktur dinilai penting bagi daerah.
“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi tidak boleh menginjak aturan hukum. Jika material tambang yang digunakan tidak memiliki izin resmi, maka itu bentuk pengabaian terhadap UU Minerba,” tegasnya, Senin (20/5/2026).
Menurut Andre, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok material proyek wajib mengantongi dokumen lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, hingga dokumen pengangkutan dan penjualan material.
SEPMI juga mempertanyakan sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Mereka menyoroti meningkatnya aktivitas galian tanah dan batuan di sejumlah titik sejak pembangunan tol dimulai.
“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menjadi celah bagi praktik tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis,” lanjutnya.
Tak hanya meminta penghentian sementara proyek, SEPMI Riau juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan kementerian terkait agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh sumber material proyek.
Mereka menilai langkah itu penting untuk memastikan seluruh aktivitas pengambilan material telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam UU Minerba, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
SEPMI mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan transparansi.
“Kami meminta pemerintah jangan tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran, hentikan sementara proyek dan periksa seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya Infrastruktur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat tanggapan.
Sebagai informasi, proyek Tol Lingkar Pekanbaru merupakan bagian dari pengembangan konektivitas infrastruktur di Provinsi Riau yang diproyeksikan mampu mengurai kemacetan serta mempercepat distribusi logistik di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
