Polisi Bongkar Rekayasa Perampokan Rp600 Juta di Bathin Solapan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Polsek Mandau bongkar rekayasa perampokan Rp600 juta di Bathin Solapan. Pasangan kekasih ditangkap usai pura-pura jadi korban.

Satuju.com - Kasus rekayasa perampokan di Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap aksi pencurian yang ternyata telah direncanakan oleh sepasang kekasih demi menguasai perhiasan dan barang berharga senilai sekitar Rp600 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB. Awalnya, peristiwa di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, Kecamatan Mandau itu disebut sebagai aksi perampokan disertai penyekapan penghuni rumah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, korban bernama Nova Muthia (35) melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya dari dalam rumah.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam rekaman itu, salah seorang penghuni rumah diduga memberi kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk menggunakan jaket hoodie gelap.

Pelaku pria kemudian berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan mencekik dan menyeret penghuni rumah ke dapur untuk menciptakan kesan seolah terjadi perampokan.

Setelah itu, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil perhiasan serta barang berharga milik korban.

Penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada perempuan berinisial KF (24), yang semula mengaku sebagai korban sekaligus pelapor kejadian. Polisi menemukan dugaan kuat bahwa aksi tersebut telah dirancang bersama pacarnya berinisial RT (29).

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama,” jelas Kompol Primadona.

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat memburu RT dan berhasil menangkapnya pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan menyimpan hasil curian.

Kapolsek Mandau menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.