Penegakan Perda Padangsidimpuan Disorot, Wali Kota Diminta Evaluasi Satpol PP
Kantor Satpol PP. Padangsidimpuan. (poto/net)
Penegakan Perda di Padangsidimpuan disorot karena dinilai tebang pilih. Wali Kota diminta evaluasi kinerja Satpol PP.
Satuju.com - Penegakan Perda Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP belum berjalan adil dan terkesan hanya menyasar pelaku usaha kecil.
Kritik tersebut mencuat setelah adanya penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah cafe atau coffee shop, sementara dugaan pelanggaran lain dinilai belum tersentuh penindakan.
Penggiat sosial, Tunggul Hutagalung, menegaskan penegakan aturan daerah harus dilakukan secara menyeluruh tanpa diskriminasi.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara adil. Jangan sampai hanya menyasar pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan cafe - cafe shop saja. Sementara dugaan pelanggaran yang lain belum ditindak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ia menyoroti keberadaan sejumlah gerai ritel modern di Kota Padangsidimpuan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Menurutnya, beberapa toko Alfamidi dan Indomaret disebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan.
Tunggul menilai Satpol PP seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara maksimal sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Akan tetapi Kasat Pol PP, diduga tidak memahami tugas dan fungsinya (tupoksi), sehingga terindikasi adanya pembiaran begitu saja, tanpa adanya tindakan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP sebagai penegak Perda, ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Ia menegaskan dirinya tidak menolak penegakan aturan. Namun, kebijakan penertiban harus dilakukan konsisten terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan daerah agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.
Selain itu, Tunggul meminta Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Satpol PP.
“Jangan hal-hal yang kecil langsung dilakukan penindakan, akan tetapi persoalan yang besar tidak berani mengambil penindakan. Ini mencerminkan wajah penegakan Perda di Kota Padangsidimpuan tebang pilih dan tidak berkeadilan,” katanya.
Untuk keberimbangan informasi, wartawan telah mencoba mengonfirmasi Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Zul Kifli Lubis, melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan disebut mengarahkan persoalan tersebut ke dinas lain.
