Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu 15,39 Gram di Kebun Sawit Semunai
Dua Tersangka. (poto/ist/HumaspolresBkls)
Pinggir (Bengkalis), Satuju.com - Pengungkapan sabu di Kabupaten Bengkalis kembali dilakukan aparat kepolisian. Tim Opsnal Polsek Pinggir membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,39 gram di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kamis (21/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JG (38) dan IH alias M (38) di sebuah pondok ladang yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit Dusun Air Hitam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kemudian memantau keluar masuk sejumlah sepeda motor di lokasi hingga akhirnya mendapati dua pria berada di pondok kebun sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 15,39 gram. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai Rp2.070.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu gunting, tiga unit handphone Android, dan satu handphone lipat.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut milik JG yang diperoleh dari seseorang berinisial L. Saat ini, L telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya, keduanya positif mengandung metamfetamin.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang siaga selama 24 jam.
