Buku “Ijazah Jokowi Tidak Ada” Picu Lagi Polemik dan Sorotan Hukum
Ilustrasi BONATUA SILALAHI TERBITKAN BUKU. (poto AI)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah terbitnya buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada” karya pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Buku tersebut memantik perdebatan baru karena mengangkat sederet klaim dan dugaan kejanggalan administratif yang sebelumnya juga muncul dalam sejumlah gugatan hukum.
Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memang tidak sepenuhnya reda. Selain ramai di media sosial, persoalan ini berulang kali masuk ke ruang sidang, mulai dari Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Sleman, hingga sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam bukunya, Bonatua Silalahi mengaku melakukan penelusuran administratif ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga Sekretariat Negara. Ia menyebut penelusuran itu bertujuan mencari verifikasi langsung terkait dokumen ijazah Jokowi.
Dari hasil penelusuran tersebut, Bonatua menyimpulkan dirinya tidak menemukan bukti yang menurut versinya mampu menghubungkan fotokopi legalisir yang beredar dengan dokumen asli. Temuan itu kemudian menjadi dasar penerbitan buku sekaligus memperkuat tuntutan kelompok yang meminta keterbukaan lebih luas.
Sorotan lain datang dari proses persidangan yang beberapa kali bergulir. Kelompok penggugat menilai pembuktian materiil belum pernah dilakukan secara terbuka karena dokumen asli ijazah disebut tidak diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim.
Kubu yang mempertanyakan dokumen tersebut berpendapat, langkah menunjukkan ijazah asli di persidangan dinilai dapat menghentikan spekulasi publik. Karena itu, sikap kuasa hukum tergugat yang dinilai enggan memperlihatkan dokumen asli terus menjadi bahan kritik.
Di sisi lain, mayoritas gugatan terkait polemik ijazah Jokowi berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Pengadilan umumnya memutus perkara pada aspek formalitas hukum, bukan masuk ke pokok substansi perkara.
Situasi itu memunculkan anggapan dari sejumlah analis hukum kritis bahwa substansi mengenai keaslian ijazah belum pernah diuji secara terbuka melalui pembuktian forensik di persidangan.
Selain gugatan perdata, sengketa informasi publik juga menjadi bagian dari polemik yang terus bergulir. Sejumlah pihak meminta dokumen syarat pencalonan presiden dibuka secara transparan. Namun, beberapa permintaan informasi disebut tidak sepenuhnya dikabulkan oleh lembaga terkait.
Kelompok pengkritik juga menyoroti detail administratif seperti format penulisan, bentuk dokumen, hingga tanda tangan dekan pada ijazah tahun 1985 yang dianggap berbeda dengan ijazah alumni lain di angkatan yang sama.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan sah. Pihak kampus menyebut perbedaan minor dalam dokumen dapat terjadi karena sistem administrasi dan penulisan manual pada masa itu.
Meski demikian, polemik terus berkembang karena sebagian pihak menilai isu keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum belum sepenuhnya terjawab. Buku karya Bonatua Silalahi pun kini menambah daftar panjang narasi dan perdebatan yang terus muncul di ruang publik.
