Pelaku "Pemerasan" Pedagang Pasar Baru Panam

Putusan PN Pekanbaru, Rio Rahman Divonis 7 Bulan 15 Hari

Teks poto : Press release Polsek Tampan, ,Terdakwa RIO RAHMAN Als RIO Bin (Alm) YASMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan”.

Pekanbaru, Satuju.com - Berdasarkan penelusuran Sistem informasi pengadilan Negeri pekanbaru,Terdakwa RIO RAHMAN Als RIO Bin (Alm) YASMAN, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana terlihat dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; EDHIE JUNAIDI ZARLY, SH, berdasarkan nomor perkara,1119/Pid.B/2021/PN Pbr. 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari pada hari Senin, 17 Januari 2022.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:

Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.

1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.

1. (satu) rangkap foto copy Surat Ket Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Ket Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanah Yng No: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kepada Walikota Pekanbaru Cq Asisten pemerintahan dan kesra Kota pekanbaru dengan nomor surat: 511.3/DPP.4.1/105 laporan aset pasar simpang baru yang dilakukan oleh Sdr.YASMAN.**


BERITA TERKAIT