Karyawati Toko di Mandau Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Polisi Selidiki Kasus
pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP.. (Tersangka Tengah/poto/ist/HumasPolresBkls)
Mandau, Satuju.com - Kasus dugaan pemerkosaan karyawati toko terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Peristiwa itu diduga terjadi dua hari sebelumnya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko tempat korban bekerja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, korban merupakan perempuan berusia 18 tahun yang diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan terlapor di lokasi usaha tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di area toko bersama terlapor.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Penyidik Polsek Mandau kini telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Mandau.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
