Polemik Batas Waktu P-21, Ahli Hukum Nilai Perkara Bisa Gugur Demi Kepastian Hukum

AR. Ahmad Nusuk Lidinnasa, SH., MH., Advokat dan Pemerhati Hukum. (poto/ist)

Satuju.com - Perdebatan mengenai batas waktu P-21 dalam KUHAP kembali mencuat setelah penanganan perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden yang menyeret Roy Suryo Cs menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum tersebut berpotensi cacat prosedur karena diduga melewati tenggat 14 hari pengembalian berkas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penulis hukum AR. Ahmad Nusuk Lidinnasa, SH., MH., menegaskan bahwa ketentuan batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Menurutnya, KUHAP dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang.

“Dalam perspektif hukum acara pidana, tenggat waktu bukan sekadar angka administratif. Tenggat waktu merupakan manifestasi dari prinsip due process of law,” tulisnya.

Ia menilai praktik penegakan hukum di Indonesia kerap memperlihatkan kecenderungan penundaan proses tanpa dasar yang jelas. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat membuat seseorang berada dalam status hukum yang tidak pasti dalam waktu lama.

AR. Ahmad Nusuk Lidinnasa menjelaskan, pembatasan waktu dalam sistem hukum pidana memiliki sejumlah fungsi penting, yakni memberikan kepastian hukum, melindungi hak tersangka, mencegah penyalahgunaan kewenangan, memastikan proses berjalan cepat dan efisien, serta menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti batas waktu 14 hari yang dinilai mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang agar aparat bekerja profesional, bergerak cepat, dan tidak menggantung status hukum seseorang terlalu lama.

“Jika aparat dibiarkan melampaui batas waktu tanpa konsekuensi hukum, maka ketentuan tersebut kehilangan daya ikat,” ujarnya.

Dalam tulisannya, ia mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan tertulis, tetapi juga adanya batas yang jelas terhadap tindakan negara. Karena itu, setiap orang yang menjalani proses hukum berhak mengetahui sampai kapan proses berjalan, kapan status hukumnya ditentukan, dan kapan kewenangan negara berakhir.

Ia menilai munculnya diskursus publik mengenai gugurnya perkara setelah melewati tenggat waktu dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara dari ketidakpastian hukum berkepanjangan.

AR. Ahmad Nusuk Lidinnasa juga menegaskan bahwa prosedur dalam hukum pidana merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap batas waktu yang telah diatur undang-undang, kata dia, tidak bisa dianggap persoalan ringan.

“Geen bevoegdheid zonder grens, tidak ada kewenangan tanpa batas,” tulisnya.

Ia berpendapat, apabila aparat melampaui batas waktu yang telah ditentukan KUHAP, maka muncul argumentasi hukum bahwa kewenangan tersebut semestinya dianggap gugur demi hukum.


BERITA TERKAIT