Polsek Mandau Tangkap Dua Pengguna Sabu, Bandar Masuk DPO
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Mandau, Satuju.com - Penangkapan sabu oleh Polsek Mandau kembali terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dua pria berinisial A.P (26) dan B.A.S (26) diamankan polisi saat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (24/05/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Team Opsnal Polsek Mandau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Tengku Zainal Abidin.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K, M.Si menyampaikan petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 02.00 WIB.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga sabu. Dua paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, sementara dua paket lainnya berada di dalam tas sandang hitam milik tersangka.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit handphone, tas sandang, serta sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
