DPW LPLHI-KLHI Riau Siapkan Somasi untuk Sejumlah PKS di Kampar dan Pelalawan
meeting internal Tim Investigasi dan Advokasi Lingkungan DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau yang digelar di Pojok Kopi Pinggiran, Sabtu (23/5/2026).(poto/ist/LPLHI-KLHI RIAU)
PEKANBARU, Satuju.com - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Provinsi Riau menyiapkan langkah somasi terhadap sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kampar dan Pelalawan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang telah masuk kategori data A1.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam meeting internal Tim Investigasi dan Advokasi Lingkungan DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau yang digelar di Pojok Kopi Pinggiran, Sabtu (23/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ramlis M. Putra dan dihadiri jajaran tim investigasi serta advokasi lingkungan, di antaranya Nasri Joni, Roby Ratno, Firnando Hutagaol, Ali Amsar Siregar, Nopen Ismeni, dan Saiful Nazli Lubis.
Dalam pembahasan, tim melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, hingga verifikasi awal terhadap sejumlah perusahaan PKS yang sebelumnya menjadi objek pemantauan organisasi," ujar Ketua DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau, Ramlis M. Putra dalam rapat.
Berdasarkan hasil pemetaan internal, beberapa perusahaan dinilai telah memenuhi kategori A1 atau memiliki kecukupan data awal untuk ditindaklanjuti melalui somasi resmi.
Perusahaan yang masuk prioritas tindak lanjut di wilayah Kampar ada dua perusahaan. Sementara di wilayah Pelalawan meliputi tiga perusahaan," jelas ketua DPW LPLHI-KLHI.
“Tim sepakat untuk menyiapkan dan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah masuk kategori data A1 sebagai bentuk langkah resmi organisasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang telah teridentifikasi,” demikian hasil kesepakatan meeting internal tersebut.
Somasi nantinya disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi visual, serta dasar hukum lingkungan yang relevan. Fokus utama surat tersebut mencakup permintaan klarifikasi, tanggung jawab pengelolaan lingkungan, hingga komitmen perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, tim investigasi dan advokasi diminta segera memfinalisasi seluruh berkas pendukung, termasuk validasi data lapangan, koordinat lokasi, dokumentasi visual, dan dokumen administratif lainnya guna memperkuat posisi organisasi.
DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau juga membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila somasi tidak mendapat respons memadai dari perusahaan terkait.
“Apabila dalam proses tindak lanjut tidak terdapat respons memadai atau ditemukan indikasi pengabaian terhadap substansi somasi, maka DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum, administratif, dan pengawasan lingkungan yang berlaku,” isi notulen meeting tersebut.

Meeting ditutup dengan komitmen bersama untuk menjalankan proses advokasi secara profesional, berbasis data, dan tetap mengedepankan prinsip pengawasan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
