DPD-GWI Desak Polisi Usut Kekerasan Wartawan Bekasi
Ketua DPD-GWI Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi dan UU Pers. (poto/ist)
DPD-GWI Kalsel mendesak Polres Metro Bekasi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan dan mafia LPG subsidi.
Bekasi, Satuju.com - Kasus kekerasan wartawan Bekasi yang diduga berkaitan dengan praktik mafia LPG subsidi mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Kalimantan Selatan. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Ketua DPD-GWI Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi ketika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan praktik ilegal distribusi gas LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
Iswandi juga meminta Polres Metro Bekasi dan penyidik Jatanras bertindak profesional serta transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, publik akan menilai keseriusan aparat dalam memberantas mafia subsidi apabila kasus itu ditangani secara terbuka.
“Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” tambahnya.
Peristiwa dugaan kekerasan terhadap wartawan itu disebut terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
DPD-GWI Kalsel turut mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan, intimidasi dan sebagainya, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Selain UU Pers, kasus tersebut juga dinilai berkaitan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Iswandi meminta aparat bekerja dengan hati nurani dan tidak memberi ruang bagi praktik mafia yang merugikan rakyat kecil.
“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
