Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mandau
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Mandau. Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 21 Mei 2026 dini hari, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus pengedar sabu Bengkalis ditangkap itu dilakukan sekitar pukul 04.24 WIB. Dua tersangka berinisial R (21) dan HJP (21) diamankan tim opsnal setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dan satu unit telepon genggam.
Hasil interogasi awal mengungkap barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HJP. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HJP di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kedua tersangka juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun melaporkan gangguan kamtibmas.
