PN Jaksel Sita Aset PT Citra Aryaguna Usai Kalah Kasasi di MA

Poto klien Artis Karmila Karmaya dan kuasa hukum Iskandar Halim Munthe SH.MH.(poto/ist)

PN Jakarta Selatan menyita aset PT Citra Aryaguna dan rumah Elisabeth Louise Coreta usai putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap.

Jakarta, Satuju.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi melakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta setelah kalah dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan menyusul putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang memenangkan Karmila Karmaya sebagai pemohon eksekusi.

Penetapan sita eksekusi tersebut tertuang dalam Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan panitera melakukan penyitaan sekaligus pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885.

Tak hanya rekening perusahaan, pengadilan juga menyita sebidang tanah dan bangunan milik Elisabeth Louise Coreta yang berada di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan.

Eksekusi dilakukan setelah para termohon dinilai tidak menjalankan kewajiban secara sukarela meski telah diberikan teguran resmi atau aanmaning oleh pengadilan. Dalam teguran tersebut, termohon diminta menyelesaikan kewajiban dalam waktu delapan hari, namun tidak diindahkan.

Perkara ini bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 825 K/Pdt/2025 yang menyatakan PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta terbukti melakukan wanprestasi. Dalam amar putusan, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada Karmila Karmaya dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Mengabulkan permohonan Sita Eksekusi/Blokir dari Pemohon Eksekusi tersebut... Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi,” bunyi diktum penetapan Ketua PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Karmila Karmaya, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., menegaskan sita paksa tersebut menjadi bukti bahwa putusan pengadilan wajib dipatuhi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya, Iskandar meminta pihak termohon menghentikan berbagai upaya yang dinilai menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, seluruh aset yang telah masuk objek sita kini berada di bawah penguasaan pengadilan dan dapat dilelang apabila kewajiban tidak segera diselesaikan.

Sita eksekusi ini sekaligus menandai langkah tegas pengadilan dalam menindak pihak yang mengabaikan putusan inkrah Mahkamah Agung.(Pajar S)