Abaikan Putusan Inkrah: Legalitas F-SPTI Bengkalis Dimediasi Kejari, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Khusus Dikonfirmasi Bungkam
Logo SPTI. (poto/ist/Kamil)
Bengkalis, Satuju.com - Polemik legalitas F-SPTI Bengkalis kembali memanas setelah pengurus organisasi buruh tersebut resmi mengajukan permohonan mediasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Langkah itu ditempuh guna mencegah potensi konflik antarpekerja terkait dualisme kepengurusan organisasi di daerah tersebut.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyebut pihaknya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPD F-SPTI-K.SPSI Riau yang ditandatangani Ketua DPD Dedi Kusnedi, SH untuk masa bakti 2026–2027.
Selain itu, legalitas organisasi disebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan SK Menkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.
Untuk mengantisipasi gesekan di lapangan, pengurus DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis mengirim surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis.
Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pengurus menyatakan tengah menghadapi perselisihan internal terkait legalitas dan kewenangan kepengurusan organisasi buruh di Kabupaten Bengkalis.
“Kami beritikad baik dan sepakat memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis berkenan memfasilitasi mediasi,” demikian isi surat tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul pertanyaan mengenai legal standing kelompok lain yang menggunakan nama F-SPTI Khusus di Bengkalis.
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Khusus Kabupaten Bengkalis, Andika, dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026) terkait status legalitas organisasinya serta putusan PN Jakarta Timur. Namun hingga berita ini diterbitkan, Andika belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada pihak F-SPTI Khusus di antaranya menyangkut dasar hukum organisasi, keabsahan dokumen legalitas, hingga penggunaan nama “F-SPTI Khusus” yang disebut tidak tercantum dalam AD/ART F-SPTI.
Tak hanya itu, polemik juga menyentuh persoalan perlindungan anggota buruh, termasuk jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS dan Jamsostek apabila legalitas organisasi dipersoalkan.
Pihak DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis menyebut saat ini hanya ada satu kepengurusan F-SPTI yang tercatat di Kemenkumham, yakni di bawah Ketua DPP CP Nainggolan, Ketua DPD Dedi Kusnedi, serta DPC Muhammad Kamil Ikhsan yang bernaung di bawah konfederasi K-SPSI pimpinan Jumhur Hidayat.
Sementara itu, Kejari Bengkalis hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat permohonan mediasi tersebut.
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan penyelesaian sengketa legalitas organisasi harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah diputus sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan tersebut semestinya menjadi acuan hukum di daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu singkat.
Ia menilai legal standing organisasi menjadi aspek utama yang wajib dijadikan dasar oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dalam menyikapi konflik dualisme kepengurusan organisasi buruh tersebut.
