6 Karyawan PHR Somasi Perusahaan Soal Batas Usia Pensiun
tim kuasa hukum dari kantor hukum WLS & Partners, keenam karyawan. (poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Polemik batas usia pensiun di lingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencuat setelah enam karyawan aktif perusahaan itu melayangkan somasi dan permintaan penyelesaian bipartit kepada manajemen perusahaan, Selasa (26/5).
Melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum WLS & Partners, keenam karyawan tersebut menolak kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun pada usia 56 tahun.
Kuasa hukum karyawan, Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., menyebut penerapan usia pensiun yang dijalankan PHR selama ini dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah diterapkan PT.PHR selama ini, terhadap karyawan," kata Wilson.
Menurutnya, ketentuan batas usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, usia pensiun pekerja pada tahun 2026 ditetapkan mencapai 59 tahun.
"Masalah ini 'kan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015," tegas Wilson.
Ia menilai perusahaan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menetapkan kebijakan berbeda terkait usia pensiun karyawan.
Selain melayangkan somasi, pihak kuasa hukum juga meminta perusahaan membuka ruang dialog melalui mekanisme bipartit guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah.
"Demi mencapai mufakat, terkait dengan adanya perselisihan kepentingan, antara pekerja dengan perusahaan," jelas Wilson.
Permintaan tersebut, lanjutnya, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
"Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum," tegas Wilson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Hulu Rokan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan permintaan bipartit tersebut.
