Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bergerak cepat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan serikat pekerja terkait perselisihan upah kerja pada hari libur nasional.
Dialog yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026), turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang berdampak bagi sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah Noor.
Ia juga menegaskan bahwa sistem penggantian hari atau tukar hari tidak dapat dijadikan kompensasi bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasional.
Selain persoalan upah lembur, dialog tersebut turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, muncul data yang menyebut 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya tekanan dalam proses pendataan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pendataan ulang melalui kuesioner akan dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 guna memastikan pilihan pekerja dilakukan secara netral dan sukarela.
Dalam pertemuan itu juga dihasilkan lima poin komitmen bersama, di antaranya pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang, pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan intimidasi, hingga tindak lanjut pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, manajemen juga memastikan tidak akan memberikan tindakan terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dan tetap membayarkan upah mereka.
Kesepakatan lainnya yakni pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
