Jurnalis Media Alternatif Kritik “Rezim Pendataan” Dewan Pers, Dinilai Batasi Ruang Pers Kritis

Ilustrasi. (poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Kalangan jurnalis media alternatif mengkritik pola verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers saat ini. Mereka menilai mekanisme tersebut telah bergeser menjadi sekadar “rezim pendataan administratif” yang tidak lagi berfokus pada perlindungan kebebasan pers maupun penegakan etik jurnalistik.

Pemimpin Redaksi Projectarek.id, Miftah Faridl, menyebut verifikasi media yang dijalankan Dewan Pers saat ini justru kerap dijadikan alat legitimasi administratif oleh sejumlah instansi publik untuk membatasi akses jurnalis di lapangan.

“Verifikasi media seharusnya menjadi instrumen penguatan kualitas pers dan perlindungan kerja jurnalistik, bukan sekadar pendataan administratif. Faktanya, banyak instansi menjadikan status verifikasi sebagai alasan untuk membatasi kerja jurnalis yang kritis,” ujar Miftah dalam sebuah diskusi terkait kebebasan pers dan akses informasi publik.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap media alternatif maupun media kecil yang tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, namun belum terdaftar atau belum lolos verifikasi administratif Dewan Pers.

Ia menilai praktik itu berbahaya karena menggeser esensi kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi menjadi persoalan administratif semata. Padahal, lanjutnya, kerja jurnalistik semestinya diukur dari kepatuhan terhadap kode etik dan kualitas produk jurnalistik, bukan hanya status pendataan lembaga.

Kritik serupa juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad). Ia menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara apabila akses informasi dibatasi hanya karena persoalan administratif media.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pembatasan akses terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Negara wajib menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Jika ada pembatasan akses hanya karena status administratif tertentu, maka itu perlu dikritisi karena dapat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung turut mengingatkan bahwa pembatasan akses terhadap jurnalis, terutama media kritis dan independen, dapat menjadi ancaman serius bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi hanya berdasarkan label administratif, selama jurnalis menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang harus diperkuat adalah penegakan etik jurnalistik dan perlindungan terhadap kerja pers, bukan justru menciptakan sekat administratif yang berpotensi membungkam kritik,” katanya.