BTN Pangkalpinang Disorot, Rumah Nasabah Dipasangi Stiker karena Kurang Bayar Rp255 Ribu

BTN Pangkalpinang. (poto/ist/Rizky Firmansyah)

PANGKALPINANG, Satuju.com - Polemik penagihan cicilan kembali menyeret nama Bank BTN Cabang Pangkalpinang. Seorang nasabah mengaku dipermalukan setelah rumahnya dipasangi stiker penagihan diduga karena kekurangan pembayaran cicilan sebesar Rp255 ribu saat momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Tindakan petugas penagihan tersebut langsung menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan saat suasana Lebaran masih berlangsung.

Menurut penghuni rumah, cicilan kredit rumah bulan Mei 2026 tetap dibayarkan sebesar Rp1.050.000. Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp255 ribu yang disebut akan dilunasi pada 1 Juni 2026.

Sebelumnya, penghuni rumah mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kolektor terkait keterlambatan tersebut. Meski begitu, dua petugas tetap datang ke rumah dan menempelkan stiker di gerbang tanpa izin.

“Kami merasa sangat malu. Padahal kami tetap membayar cicilan bulan ini, hanya ada kekurangan sedikit. Tapi rumah langsung ditempel stiker seperti menunggak berat,” ujar penghuni rumah.

Aksi pemasangan stiker itu memicu adu mulut antara penghuni rumah dan petugas lapangan. Saat dimintai penjelasan, kedua petugas mengaku berasal dari Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan menyebut pemasangan stiker dilakukan karena debitur dianggap terlambat membayar cicilan.

Perselisihan berlangsung cukup tegang hingga akhirnya penghuni rumah diminta datang menemui pimpinan bidang penagihan di kantor BTN Pangkalpinang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sekretaris Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Muhamad Zen, mendatangi kantor BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi terkait prosedur penagihan dan pemasangan stiker terhadap rumah debitur.

Di kantor tersebut, Zen bertemu dengan Riski yang disebut sebagai Koordinator Penagihan BTN Pangkalpinang. Namun, menurut Zen, pihak penagihan tidak memberikan jawaban rinci terkait jumlah tunggakan maupun dasar pemasangan stiker.

“Ketika ditanya berapa bulan tunggakan dan nominal sebenarnya, beliau tidak menjawab secara jelas,” ungkap Zen.

Tim KBO Babel kemudian kembali meminta konfirmasi resmi kepada pihak manajemen BTN Cabang Pangkalpinang. Namun, Riski mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan kepada media.

“Nanti pimpinan di atas saya yang akan menjawab,” kata Riski.

Perbedaan keterangan antara petugas lapangan dan pihak koordinator penagihan memunculkan sorotan terhadap mekanisme internal penagihan di BTN Cabang Pangkalpinang.

Muhamad Zen menilai tindakan pemasangan stiker di rumah nasabah berpotensi menjadi tekanan psikologis dan mempermalukan debitur di lingkungan masyarakat.

“Kalau hanya karena kekurangan pembayaran Rp255 ribu lalu rumah ditempeli stiker agar debitur malu dan segera melunasi, berarti ada cara-cara intimidatif yang dilakukan. Secara psikologis ini jelas mengganggu dan seolah memaksa pelanggan untuk segera membayar karena rasa malu di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kantor Hukum Hangga Off selaku kuasa hukum KBO Babel disebut akan melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan BTN Cabang Pangkalpinang atas tindakan yang dinilai merugikan nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Cabang BTN Pangkalpinang masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan penjelasan resmi dan hak jawab terkait kejadian tersebut.


BERITA TERKAIT