Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Soroti Dasar Penahanan Kasus 13 Sertifikat
Ilustrasi Kasus 13 Sertifikat Kejanggalan yang Patut Dipertanyakan. (poto AI/Rikky Fermana)
Kuasa hukum Irfan Suryanagara mempertanyakan dasar penahanan 101 hari dalam kasus 13 sertifikat dan dugaan TPPU.
JAKARTA, Satuju.com - Kasus sertifikat Irfan Suryanagara kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Dr. Endang SH MH, mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya selama 101 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Endang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
Menurutnya, perkara itu seharusnya dilihat secara objektif karena objek dan materi perkara disebut pernah diperiksa dalam kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pelapor dan Terlapor terlapornya juga sama. Nilai kerugian yang dilaporkan sama dimana klien kami masih menjalani hukuman. Mestinya perkara tersebut ne bis in idem (suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kalinya-red),” ujar Endang saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Endang juga menyoroti status 13 sertifikat yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan sertifikat itu tidak pernah disita secara resmi oleh penyidik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Barang bukti itu artinya barang yang disita penyidik untuk kepentingan perkara dan diserahkan ke jaksa saat P21. Tetapi 13 sertifikat yang dipersoalkan ini tidak pernah disita sejak penyidikan sampai persidangan. Artinya, sertifikat itu bukan barang bukti,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan unsur penggelapan dalam perkara tersebut. Sebab, menurut Endang, sertifikat yang dipersoalkan tercatat atas nama kliennya dan istrinya.
“Dalam penggelapan itu harus ada unsur memiliki atau menguasai barang milik orang lain. Sedangkan sertifikat itu atas nama saya dan istri saya,” ujarnya.
Endang turut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 yang disebut menegaskan kepemilikan sah melekat pada nama yang tercantum dalam sertifikat.
Selain itu, ia menyebut perkara tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK Nomor 113 atas nama istrinya, barang bukti nomor 1 sampai 110 disebut diserahkan kepada pelapor karena berkaitan dengan perkara TPPU.
Namun, dalam PK Nomor 97 atas nama dirinya, majelis hakim disebut menyatakan unsur TPPU tidak terbukti sehingga barang bukti nomor 1 sampai 147 diperintahkan diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Yang berhak itu ya hak dari awal perkara dimulai. Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan kepada kami,” jelas Endang.
Ia pun mempertanyakan alasan kliennya tetap ditahan selama 101 hari jika sertifikat tersebut dinilai sah dan tidak pernah menjadi barang bukti sitaan.
“Lalu apa salah saya ditahan 101 hari? Sertifikat punya kami, tidak pernah disita sebagai barang bukti, dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Endang juga menyinggung proses penangkapan yang dinilai janggal karena dilakukan pada hari pemanggilan pertama.
“Bahkan anehnya penangkapan dan penahanan juga dilakukan pada tanggal panggilan. Padahal menurut KUHAP baru penangkapan bisa dilakukan bila 2 x panggilan mangkir.”
“Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depannya padahal sudah ditangkap,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut.
