PT PMM Minta Presiden Evaluasi Satgas Trisakti, Soroti Dugaan Abuse of Power dan Penggiringan Opini

Ilustrasi PT PMM Minta Presiden Evaluasi Satgas Trisakti

Bangka Belitung, Satuju.com – Polemik penanganan aktivitas mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin memanas. Persoalan yang semula berkutat pada aktivitas ekspor mineral kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggiringan opini publik, hingga kekhawatiran terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai dilakukan sebelum adanya pembuktian yang komprehensif.

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, SH, MH, secara terbuka menyampaikan keberatan atas berbagai tuduhan yang belakangan mengemuka terkait aktivitas perusahaan tersebut. Bahkan, PT PMM meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung yang dinilai telah melampaui fungsi dan kewenangannya.

Menurut Poltak, satgas yang dibentuk untuk mendukung tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum semestinya bekerja berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada kepastian berusaha.

“Jangan sampai lembaga atau satgas yang dibentuk atas nama Presiden justru dipakai oleh oknum tertentu untuk melakukan abuse of power terhadap perusahaan yang taat aturan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan dapat merusak iklim investasi,” ujar Poltak usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Poltak menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dokumen yang disampaikan meliputi izin usaha perusahaan, hasil pengujian laboratorium dari PT Sucofindo, hingga dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme pengawasan dan verifikasi yang berlaku.

Pernyataan itu sekaligus menjadi tanggapan atas berbagai tuduhan yang berkembang terkait dugaan kandungan mineral berbahaya, radioaktif, hingga bahan strategis industri nuklir pada 15 kontainer milik PT PMM yang berada di Batam.

Poltak menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium yang dimiliki perusahaan tidak menemukan adanya kandungan radioaktif maupun bahan berbahaya sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai pernyataan yang beredar.

“Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, dan tidak ada zat berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh laboratorium resmi dan hasilnya merupakan dokumen negara,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan mengenai penyelundupan bahan strategis atau material berbahaya merupakan isu yang sangat serius dan seharusnya disampaikan berdasarkan data serta hasil pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Poltak, setiap komoditas yang akan diekspor terlebih dahulu melalui proses pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebelum diverifikasi oleh Bea Cukai. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah dokumen PEB diterbitkan sebagai dasar legalitas ekspor.

“Kalau barang kami mengandung radioaktif atau bahan berbahaya, tentu tidak akan lolos pengujian laboratorium dan tidak mungkin memperoleh dokumen ekspor resmi dari negara,” katanya.

Selain itu, PT PMM juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur terkait pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan serta pengambilan sampel barang yang disebut dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada JAM Pidsus untuk ditelaah lebih lanjut.

Poltak menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas mineral ikutan di Bangka Belitung, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa PT PMM siap membuka seluruh dokumen dan mengikuti setiap proses hukum yang diperlukan. Namun, perusahaan berharap proses tersebut berjalan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara hukum harus berdiri di atas data, fakta, dan prosedur. Jangan sampai hukum berubah menjadi alat pembentukan opini sebelum adanya pembuktian yang sah,” tutup Poltak.