Kasus Narkoba Pekanbaru: Alasan "Terpapar Asap Ganja" Tuai Kritik Publik
Ilustrasi DesakanKeras..! BNN RI segera turun ke Riau. Feri Sibarani, SH., MH. (poto AI)
Kasus narkoba Pekanbaru memicu polemik setelah BNNK menyebut seorang terduga positif urine hanya terpapar asap ganja di lokasi hiburan malam.
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus narkoba Pekanbaru yang menyeret sejumlah pengunjung tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan. Penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, terkait salah satu terduga yang dinyatakan hanya "terpapar asap ganja" memicu kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Polemik muncul setelah tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di sebuah THM di Pekanbaru. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya disebut positif. Namun, salah seorang berinisial AF yang disebut-sebut merupakan anak kepala daerah di Kabupaten Pelalawan dinyatakan tidak menggunakan narkoba.
AF disebut hanya terpapar asap ganja saat berada di toilet atau kamar mandi lokasi kejadian. Penjelasan tersebut langsung memantik reaksi publik dan menjadi perbincangan di media sosial.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani SH MH, menilai penjelasan yang disampaikan BNNK Pekanbaru mengandung sejumlah kejanggalan.
“Sulit diterima logika publik ketika tiga orang diamankan bersama, sama-sama satu kelompok, sama-sama positif tes urine, tetapi satu orang disebut tidak menggunakan narkoba hanya karena terpapar asap ganja di kamar mandi. Konstruksi seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik,” ujar Feri Sibarani, Kamis (28/5/2026) di Pekanbaru.
Menurut Feri, aparat masih memiliki ruang untuk membuktikan kebenaran peristiwa tersebut melalui pendekatan ilmiah dan digital forensik. Salah satunya dengan menelusuri rekaman CCTV di lokasi hiburan malam tempat ketiganya diamankan.
“Dicek CCTV, siapa saja yang masuk ke toilet, berapa lama berada di dalam, apakah hanya bertiga atau ada pihak lain. Semua orang yang berada di lokasi yang sama juga bisa diperiksa urine-nya. Di situ akan terlihat apakah alasan terpapar asap ganja benar atau hanya opini pembelaan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum dan toksikologi medis, paparan asap ganja secara pasif memang dimungkinkan menyebabkan jejak zat THC masuk ke dalam tubuh seseorang. Namun kondisi tersebut umumnya terjadi dalam ruang tertutup dengan tingkat paparan tinggi dan berlangsung dalam waktu cukup lama.
Karena itu, alasan terpapar asap ganja tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bukan pengguna narkotika tanpa didukung pemeriksaan laboratorium lanjutan, asesmen medis, dan alat bukti lainnya.
Pengamat menilai proses penanganan perkara narkotika harus mengedepankan scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Aparat penegak hukum juga diharapkan menjaga independensi dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Secara hukum, pengguna narkotika dapat dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang bukti, ancaman pidana yang dikenakan dapat lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
