Setahun Putusan MK Pendidikan Gratis Belum Berjalan, Jutaan Siswa Swasta Masih Menanggung Biaya
Ilustrasi KETIKA HUKUM TUNDUK PADA KEKUASAAN, 1 Tahun NOL Eksekusi. (poto AI/Lhynaa Marlinaa)
Setahun setelah Putusan MK pendidikan gratis terbit, pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana. Jutaan siswa swasta masih menanggung biaya sekolah.
Satuju.com - Putusan MK pendidikan gratis yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta belum menunjukkan implementasi nyata setelah satu tahun disahkan. Hingga 27 Mei 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan untuk menjalankan putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 mengabulkan permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bersifat inkonstitusional bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau sekolah swasta.
Namun hingga genap satu tahun sejak putusan dibacakan, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang menyebabkan banyak siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri tercatat hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya harus bersekolah di swasta.
Kondisi serupa terjadi pada jenjang SMP. Daya tampung sekolah negeri hanya mencapai 245.977 siswa, sehingga 104.525 siswa terpaksa masuk sekolah swasta.
MK menilai negara perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak memperoleh akses ke sekolah negeri akibat keterbatasan kapasitas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, isu anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Pemerintah selama ini beralasan pemenuhan hak pendidikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya juga menekankan perlunya pergeseran prioritas penggunaan anggaran pendidikan agar lebih fokus pada pemenuhan layanan pendidikan dasar. Mahkamah menilai argumentasi mengenai belum optimalnya alokasi anggaran untuk pendidikan dasar memiliki dasar hukum yang kuat.
Belum terlaksananya putusan MK tersebut kembali menjadi sorotan di tengah berlangsungnya proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026. Keterbatasan kuota sekolah negeri membuat sebagian orang tua masih harus menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi pelaksana agar amanat putusan MK dapat direalisasikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak pendidikan dasar yang setara dan terjangkau bagi seluruh anak Indonesia.
