PMRI Desak Menteri Jumhur Awasi Ketat Pemulihan Tanah Tercemar Blok Rokan

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.(kiri) dan Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin.(kanan).(poto/ist) 

PMRI meminta Menteri Jumhur Hidayat mengawasi ketat pemulihan tanah tercemar minyak di Blok Rokan agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

PEKANBARU, Satuju.com - Pemulihan tanah tercemar Blok Rokan kembali menjadi sorotan. Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) meminta Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan pengawasan penuh terhadap proses pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah migas terbesar di Riau tersebut.

PMRI menilai proyek pemulihan lingkungan bernilai besar itu harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut mengingatkan agar proses rehabilitasi tidak terjebak pada praktik birokrasi yang mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin, mengaku khawatir terhadap tata kelola program pemulihan lahan yang dinilai masih minim keterbukaan kepada publik.

"Kami meminta seluruh pihak bersikap kredibel, jangan main-main dengan proyek berbiaya besar ini," ujar Zunnur dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Sekretaris Jenderal PB HMI MPO itu menegaskan bahwa metode bioremediasi yang digunakan dalam pemulihan lahan harus berorientasi pada keadilan ekologis, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

"Ada hak hidup sehat bagi warga terdampak di Blok Rokan. Pihak-pihak yang berkewajiban melindungi itu jangan berpacu dengan gaya eksplorasi dan eksploitasi yang ugal-ugalan, lalu membersihkan diri dengan gimmick birokratis," kata Zunnur.

Menurut PMRI, persoalan TTM di Blok Rokan merupakan warisan aktivitas operasi kontraktor sebelumnya, PT Chevron Pacific Indonesia. Berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima penugasan untuk menjalankan kegiatan pasca-operasi sekaligus menangani limbah minyak yang ditinggalkan.

Zunnur menilai pengalihan tanggung jawab pemulihan dari Chevron kepada Pertamina menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip hukum lingkungan internasional, yakni polluter pays principle atau pihak pencemar wajib menanggung biaya pemulihan.

"TTM ini sebenarnya tanggung jawab Chevron. Negara sudah kalah saat kontrak karya dimenangkan Pertamina tanpa ketegasan status limbah tersebut. Dalam kekalahan itu, negara jangan sampai kalah lagi untuk kedua kalinya akibat proses pemulihan yang serampangan. Karena itu, kami mendorong Menteri Jumhur memberikan atensi penuh," tuturnya.

Sementara itu, PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatra menyatakan terus menjalankan program pemulihan TTM sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga akhir April 2026, perusahaan telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari total 250 lokasi pemulihan yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Riau, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan saat ini berada dalam tahap pemulihan maupun telah selesai direhabilitasi.

Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan pemulihan lahan tercemar merupakan pekerjaan jangka panjang yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perizinan teknis, akses lahan, validasi data hingga evaluasi kementerian.

"PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi di Zona Rokan," jelas Aryo.

PMRI memastikan akan terus mengawal proses pemulihan lingkungan dan aktivitas industri ekstraktif di Riau. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Kami di PMRI konsisten menyuarakan persoalan klasik ini. Jangan sampai kekayaan Riau hanya terpusat pada permainan pihak-pihak nakal. Eksploitasi alam harus berkelindan dengan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.