Legalitas Ekspor Ilmenit PMM Dipertahankan, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Tidak Kooperatif

Kuasa hukum perusahaan, Poltak Silitonga. (poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Polemik terkait ekspor ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir. Kuasa hukum perusahaan, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa legalitas ekspor ilmenit PMM telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan resmi negara dan membantah tuduhan bahwa perusahaan bersikap tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor.

Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi keterangan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang sebelumnya menyebut PT PMM tidak kooperatif terkait pembukaan segel kontainer di kawasan pelabuhan, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Poltak, PT PMM tidak pernah menolak pemeriksaan maupun menghambat proses penegakan hukum. Persoalan yang dipermasalahkan perusahaan adalah mekanisme pembukaan segel terhadap kontainer yang telah dinyatakan memenuhi syarat ekspor dan telah disegel oleh instansi berwenang.

"Perlu saya tegaskan bahwa PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta agar seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan harus ada dasar hukumnya, bukan semata-mata karena ada dugaan atau kecurigaan dari pihak tertentu," tegas Poltak.

Ia menjelaskan, komoditas ilmenit yang akan diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, barang tersebut memperoleh dokumen ekspor dan Nota Hasil Intelijen (NHI) sebelum dilakukan penyegelan.

"NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu merupakan bagian dari proses pengawasan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Artinya negara melalui institusi yang berwenang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Setelah itu dilakukan penyegelan. Jadi tidak bisa diperlakukan seolah-olah barang itu belum pernah diperiksa," ujarnya.

Poltak menilai pembukaan segel kontainer yang telah mendapatkan NHI harus dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap segel tersebut.

"Kalau memang ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk membuka segel, maka harus ada surat resmi, harus ada alasan hukum yang jelas, harus ada permintaan dari pihak yang berwenang. Tidak bisa langsung dibuka begitu saja. Segel itu bukan gembok biasa yang bisa dibuka sesuka hati," katanya.

Selain itu, Poltak juga membantah keras tuduhan yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya bernilai triliunan rupiah. Ia menegaskan barang yang diekspor merupakan ilmenit yang diperbolehkan untuk diperdagangkan ke luar negeri setelah memenuhi syarat perizinan dan verifikasi.

"Kalau barang kami memang dilarang ekspor, tidak mungkin Sucofindo mengeluarkan hasil verifikasi. Tidak mungkin Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor. Tidak mungkin pula dilakukan penyegelan dan pemberangkatan untuk ekspor. Semua proses itu dilakukan oleh lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi," ujar Poltak.

Terkait nilai komoditas, Poltak menyebut data perusahaan menunjukkan jumlah barang yang akan diekspor sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD500 per ton. Dengan perhitungan tersebut, nilai total barang mencapai sekitar USD195.000 atau setara Rp3,4 miliar.

"Semua angka itu bisa dibuktikan melalui invoice, kontrak jual beli, dokumen ekspor, dan dokumen kepabeanan. Jadi kalau ada yang menyebut triliunan rupiah, kami mempertanyakan dasar perhitungannya dari mana. Jangan sampai masyarakat dibangun opininya dengan angka-angka yang tidak sesuai fakta," tegasnya.

Poltak juga menyoroti perbandingan yang dibuat terhadap kontainer milik perusahaan lain yang disebut kooperatif karena bersedia membuka segel untuk pemeriksaan tambahan. Menurutnya, setiap kontainer memiliki status administrasi dan tahapan pemeriksaan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

"Jangan disamakan semuanya. Setiap barang memiliki status administrasi dan status hukum yang berbeda. Yang kami pahami, barang milik PT MBS dan PT Timah masih berada pada tahapan yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga mereka memberikan izin untuk dilakukan pengujian kembali," kata Poltak.

Ia menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menolak pembukaan segel apabila dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan atas permintaan instansi berwenang.

"Kami tidak pernah mengatakan tidak boleh dibuka. Yang kami katakan adalah harus melalui prosedur hukum yang benar. Harus ada permintaan resmi dari Bea Cukai atau Sucofindo sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap segel tersebut. Kalau prosedurnya benar, kami akan patuh karena kami adalah perusahaan yang tunduk pada hukum," ujarnya.

Sebagai langkah klarifikasi, Poltak mengungkapkan telah mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait legalitas ekspor PT PMM. Dokumen tersebut meliputi izin perusahaan, hasil uji laboratorium, dokumen kepabeanan, invoice penjualan, hingga dokumen pendukung lainnya.

"Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," kata Poltak.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan berdasarkan bukti serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.