Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial R.S. (30) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.25 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram," ungkap AKP Tidar Laksono.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan R.S. positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.
AKP Tidar Laksono mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa," pungkasnya.
