Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Dua Ponsel

Tersangka security Dinas Perpustakaan Bengkalis. (poto/ist/HumasPolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus narkotika kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Seorang security Dinas Perpustakaan Bengkalis berinisial I.A.E. (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. LANGSUNG LAPORKAN KE KAPOLRES: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan pelaku. Pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan mengenai seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis dan diduga mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari penggeledahan yang dilakukan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu sekop sabu, dan satu kotak kaleng.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z.A.B. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Meskom. Namun saat penggerebekan dilakukan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta tes urine. Hasil tes menunjukkan I.A.E. positif mengandung Methamphetamine atau sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp pengaduan Polres Bengkalis.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.