Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan, Dana Perusahaan Diduga Dipakai Pribadi

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus penggelapan dalam jabatan Bengkalis memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan seorang tersangka berinisial D.A. yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan dalam pekerjaannya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A. sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menjelaskan, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan saat menjalankan tugas mengelola transaksi keuangan perusahaan.

Namun, dana yang semestinya disetorkan kepada perusahaan diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.

Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP.

“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum lanjutan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.