Sehari Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN Dini Hari

Foto hanya AI Kejaksaan Agung Geledah kantor BGN. (Rosadi Jamani)

Satuju.com - Penggeledahan Kantor BGN Kejagung menjadi sorotan publik setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Langkah itu terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya.

Penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung memicu perhatian publik karena berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan pergantian pimpinan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan pihak penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers lanjutan.

“Ia mengatakan, Pidsus Kejagung akan memberikan konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan perkara yang sedang disidik.”

Sejumlah sumber menyebut suasana di kantor BGN berubah setelah penggeledahan berlangsung. Aparat TNI dan Polri terlihat berjaga di area gedung, sementara pegawai diminta menunggu di luar ruangan kerja selama proses pemeriksaan berlangsung.

Perhatian publik terhadap BGN sebelumnya memang meningkat seiring besarnya anggaran yang dikelola dalam program MBG. Pada 2025, realisasi anggaran tercatat sekitar Rp13 triliun dari pagu Rp71 triliun. Anggaran program tersebut kemudian meningkat signifikan pada tahun berikutnya hingga mencapai Rp268 triliun.

Besarnya nilai anggaran memunculkan berbagai tuntutan transparansi dari masyarakat. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang disebut-sebut terjadi di sejumlah daerah.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal untuk program MBG tahun 2025. Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar, dengan dugaan penggelembungan harga dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyoroti mekanisme penyaluran bantuan pemerintah dalam program tersebut. Menurut kajian yang disampaikan lembaga antirasuah itu, terdapat potensi celah pengawasan ketika dana telah berpindah ke rekening yayasan pelaksana, sementara kegiatan program masih berjalan.

Di sisi lain, sejumlah laporan mengenai dugaan mark-up pengadaan bahan baku serta kasus keracunan massal yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG turut menambah sorotan terhadap BGN.

Pencopotan Dadan Hindayana dan dua wakilnya pada 2 Juni 2026 menjadi langkah awal evaluasi terhadap lembaga tersebut. Kini perhatian publik tertuju pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung dan penjelasan resmi yang akan disampaikan terkait penggeledahan kantor BGN.


BERITA TERKAIT