Bea Cukai Tegaskan Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Sesuai Prosedur, Polemik Masih Didalami Aparat Penegak Hukum
Junanto, Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang
Pangkalpinang, Satuju.com – Polemik ekspor 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian publik dan berbagai lembaga penegak hukum. Di tengah berkembangnya sejumlah spekulasi terkait muatan mineral tersebut, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, yang menyatakan bahwa hingga tahap penerbitan izin ekspor, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kepabeanan dalam dokumen yang diajukan PT PMM.
Menurut Junanto, sebelum ekspor dilakukan, material ilmenit terlebih dahulu menjalani pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. Hasil pengujian menunjukkan kadar ilmenit dalam material tersebut berada di atas 45 persen, sehingga memenuhi syarat untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebelum pengiriman dilakukan, hasil laboratorium yang kami terima menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen sehingga memenuhi ketentuan ekspor," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Setelah hasil uji laboratorium dinyatakan memenuhi syarat, PT PMM kemudian mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Seluruh dokumen yang diajukan selanjutnya diverifikasi melalui sistem kepabeanan nasional sebelum diterbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Junanto menegaskan bahwa penerbitan NPE hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi secara lengkap.
"Artinya seluruh persyaratan yang diwajibkan negara telah dipenuhi. Tidak ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan," tegasnya.
Selain aspek administrasi, pengawasan fisik terhadap barang ekspor juga dilakukan secara berlapis. Sebanyak 15 kontainer ilmenit milik PT PMM diketahui telah dilengkapi segel resmi dari PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Keberadaan segel tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan muatan tidak mengalami perubahan sejak proses pemeriksaan hingga keberangkatan menuju negara tujuan.
Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi bersama berbagai pihak terkait, termasuk PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, Satgas terkait, serta PT PMM guna mencocokkan data dan hasil pengujian yang dimiliki masing-masing instansi.
"Hasil rapat koordinasi menunjukkan tidak terdapat perbedaan signifikan terkait kadar ilmenit maupun dokumen ekspor yang dimiliki para pihak," kata Junanto.
Meski demikian, polemik muncul setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama sejumlah instansi terkait terhadap muatan yang berada di dalam kontainer tersebut.
Dalam pemeriksaan tambahan itu, sampel material diuji di laboratorium PT Timah Tbk di Kundur, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Hasil pengujian menemukan adanya sejumlah unsur lain yang terkandung dalam material tersebut, seperti Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang (LTJ), Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Cerium Oxide, Neodymium Oxide hingga Triuranium Oktasida.
Temuan tersebut kemudian memunculkan perbedaan pandangan terkait klasifikasi material yang diekspor.
Pihak Satgas menilai keberadaan unsur-unsur tersebut perlu didalami lebih lanjut karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan masuk dalam kategori mineral strategis yang dibutuhkan berbagai industri teknologi modern.
Sementara itu, Bea Cukai Pangkalpinang berpandangan bahwa keberadaan unsur logam tanah jarang dalam kadar kecil merupakan karakteristik geologi yang lazim ditemukan pada mineral asal Bangka Belitung.
Junanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur batas kandungan logam tanah jarang dalam ilmenit yang menyebabkan suatu komoditas dilarang untuk diekspor.
"Secara geologi, hampir seluruh tanah dan mineral di Bangka Belitung memiliki kandungan unsur logam tanah jarang. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur batas maksimal kandungan tersebut dalam ilmenit ekspor," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengujian yang diterima, kandungan logam tanah jarang dalam material PT PMM berada di bawah satu persen sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ekspor logam tanah jarang.
"Yang dilarang adalah ekspor logam tanah jarang dalam bentuk murni atau hasil pemurnian tertentu. Sementara yang diekspor PT PMM adalah ilmenit, bukan LTJ murni," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam. Dari total muatan tersebut, sebanyak 15 kontainer diketahui merupakan milik PT PMM.
Penghentian kapal itu kemudian memicu berbagai spekulasi terkait legalitas dan kandungan mineral yang diekspor. Namun hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam proses ekspor tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, turut melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kejaksaan menyatakan mendukung langkah pengamanan yang dilakukan TNI Angkatan Laut dan akan mengkaji secara menyeluruh seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan ekspor kontainer tersebut.
"Kami akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam kategori perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal," ujar Febrie.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Di satu sisi, Bea Cukai Pangkalpinang tetap berpegang pada fakta bahwa seluruh tahapan ekspor telah memenuhi prosedur dan memperoleh persetujuan resmi negara. Namun di sisi lain, temuan unsur-unsur mineral strategis dalam hasil pengujian lanjutan membuat aparat penegak hukum masih terus melakukan kajian lebih mendalam.
Karena itu, nasib 15 kontainer ilmenit milik PT PMM masih menunggu kepastian hukum dari hasil investigasi lintas lembaga. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut legalitas ekspor satu perusahaan semata, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola dan pengawasan ekspor mineral strategis Indonesia di masa mendatang, khususnya dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil mineral bernilai tinggi di Indonesia.
