Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 12 Pekanbaru Naik Penyidikan, Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab Sekolah
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/204/II/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. (poto/ist/Ridwan)
Kasus penganiayaan siswa SMPN 12 Pekanbaru resmi naik penyidikan. Korban mengalami cedera dan trauma, keluarga tuntut tanggung jawab sekolah.
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus penganiayaan siswa SMPN 12 Pekanbaru yang menyebabkan seorang pelajar mengalami cedera serius dan trauma berkepanjangan kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Pekanbaru. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka berat saat menjalankan tugas yang diberikan pihak sekolah.
Korban berinisial A.L., siswa kelas VII SMP Negeri 12 Pekanbaru, diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas IX berinisial R.A.P. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di lingkungan sekolah yang berada di Jalan Guru H. Sulaiman No.37, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Meliani Halawa (42), insiden bermula ketika sejumlah siswa mendapat arahan dari sekolah untuk mencari teman-teman yang belum melaksanakan salat. Saat menjalankan tugas tersebut, A.L. menemukan R.A.P. yang disebut berada di bawah kolong meja dan kemudian melaporkan keberadaannya kepada guru.
Usai mendapat teguran dan diminta melaksanakan salat, pelaku diduga mendatangi korban di dalam kelas. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan keras pada bagian belakang tubuh.
Akibat kejadian itu, A.L. harus mendapatkan perawatan medis intensif. Korban sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani rawat inap selama empat hari di RS Awal Bros Pekanbaru. Keluarga menyebut korban mengalami kejang, mulut berbusa, serta muncul benjolan dan darah beku di bagian kepala, leher, dan punggung.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Meliani Halawa melaporkan kasus itu ke Polresta Pekanbaru pada 17 Februari 2026. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/204/II/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Pekanbaru kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/262/II/RES.5/2026/Reskrim tertanggal 17 Februari 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik menyatakan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau naik sidik.
Penyidikan perkara ini ditangani IPTU Riska Hafizah Nasution, S.Psi bersama Bripka Ucok Wilson Brando Hutagaol. Keduanya disebut terus berkoordinasi dengan pelapor guna melengkapi proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, keluarga korban menyoroti sikap pihak sekolah. Menurut mereka, saat mendatangi SMPN 12 Pekanbaru beberapa waktu lalu, kepala sekolah menyampaikan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum karena laporan telah masuk ke kepolisian.
Keluarga mengaku sempat berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini mereka menilai belum ada bentuk tanggung jawab maupun perhatian dari pihak sekolah terhadap kondisi korban yang masih menjalani pemulihan.
"Harapan saya, saya ingin keadilan untuk anak saya. Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan mengungkap siapa yang salah. Saya juga berharap Dinas Pendidikan memeriksa Kepala Sekolah, karena anak saya terluka saat disuruh sekolah, tapi malah dibiarkan menderita sendiri. Saya ingin sekolah bertanggung jawab penuh dan menjamin anak saya aman sekolah lagi. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami nasib seperti anak saya," ungkap Meliani Halawa dengan penuh harap dan kesedihan.
Meliani juga menyebut kondisi anaknya hingga kini belum sepenuhnya pulih dan masih mengalami trauma pascakejadian.
"Dan Sikorban sampai sekarang masih Sakit dan Trauma dan kadang Kambuh Penyakit anak saya Jatuh habis tu Pinsan atau tidak Sadarkan diri, ibu Korban Risau bagaimana kalau Jatuh dan Pinsan sewaktu jalan Kan Beresiko, kalau Sempat Hilang Nyawa Anak ku Siapa yang Bertanggungjawab," ujar ibu korban.
Selain menunggu proses hukum berjalan, keluarga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan peserta didik.
Masyarakat berharap penyidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah diharapkan semakin diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
