Pers BEJO"S Dorong Penguatan Profesionalisme Wartawan Indonesia
Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana.(poto/ist)
Program Pers BEJO'S dinilai perlu dibarengi penguatan profesionalisme wartawan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap media.
BANGKA BELITUNG, Satuju.com - Isu profesionalisme wartawan menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Desain dan Persiapan Implementasi Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO'S) yang digelar Direktorat IKPD Kementerian PPN/Bappenas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/6/2026).
Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menilai penguatan kualitas pers tidak cukup hanya berfokus pada hasil akhir berupa produk jurnalistik. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari aspek mendasar, yakni kualitas sumber daya manusia yang masuk ke industri media.
Dalam pandangannya, konsep Pers BEJO'S merupakan langkah positif untuk mendorong media yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri. Namun, ia mengingatkan bahwa kualitas berita sangat ditentukan oleh proses yang melahirkannya, termasuk sistem rekrutmen wartawan.
Rikky menyoroti pesatnya pertumbuhan media digital yang membuka ruang kebebasan berekspresi lebih luas. Di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan berupa bertambahnya jumlah media yang tidak selalu diiringi standar profesionalisme yang memadai.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan pers yang merekrut wartawan tanpa proses seleksi yang ketat. Bahkan, kartu pers kerap disalahgunakan sebagai alat kepentingan tertentu dan bukan sebagai identitas profesi yang diperoleh melalui kompetensi serta integritas yang terukur.
Kondisi itu, kata dia, memicu munculnya fenomena wartawan tidak profesional yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap media. Padahal, kredibilitas merupakan aset utama yang menentukan keberlangsungan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Ia juga menilai perkembangan teknologi informasi, media digital, media sosial, kecerdasan buatan (AI), hingga maraknya disinformasi menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi pers saat ini.
Karena itu, Rikky memandang evaluasi terhadap regulasi pers, termasuk kemungkinan judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlu dibahas secara terbuka. Menurutnya, langkah tersebut tidak harus dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
"Karena itu, gagasan untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pers tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme pers tanpa mengurangi kemerdekaannya," ujarnya.
Ia menegaskan, pembaruan regulasi harus tetap menjaga semangat kemerdekaan pers dan tidak menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi. Sebaliknya, regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat kompetensi wartawan, meningkatkan standar perusahaan pers, melindungi jurnalis profesional, serta menciptakan ekosistem media yang sehat.
Salah satu usulan yang dinilai penting adalah penguatan standar kompetensi dalam proses rekrutmen wartawan. Langkah tersebut bukan untuk membatasi siapa yang dapat menjadi jurnalis, melainkan memastikan setiap pelaku profesi memahami kode etik, hukum pers, verifikasi informasi, prinsip keberimbangan, serta tanggung jawab sosial kepada publik.
Rikky menegaskan bahwa kebebasan pers dan profesionalisme harus berjalan beriringan. Menurutnya, demokrasi membutuhkan pers yang merdeka sekaligus bermartabat agar tetap dipercaya masyarakat sebagai penyedia informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
