Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Disebut Kendalikan Yayasan Terafiliasi

Fota AI hanya ilustrasi, BGN DIBUAT JADI ATM PRIBADI MEREKA!.(poto/Adrian Saputra)

JAKARTA, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15592/dadan-hindayana-ditahan-kejagung-dugaan-jual-beli-dapur-mbg-jadi-sorotan.html

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang memiliki anggaran besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat... namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka."

Menurut Kejagung, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan. Penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses seleksi sehingga yayasan tertentu memperoleh akses menjadi mitra program MBG.

Selain itu, Kejagung mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah besar dari program tersebut.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, ya, tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Penyidik menduga kepemilikan yayasan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara. Skema tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang dilakukan penyidik.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, 31.000 unit tablet yang tidak memenuhi spesifikasi, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami mark up harga.

Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026). Sehari berselang, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Saat ini Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.


BERITA TERKAIT