Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Memanas, Kejari Periksa Lebih dari 100 Saksi

Ilustrasi Palu hakim Pada Dokumen Hukum Keadilan Dan Simbolisme Ruang Sidang.(poto/net)

PEKANBARU, Satuju.com - Kasus SPPD fiktif DPRD Pekanbaru terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif serta anggaran kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14713/nama-hambali-berulang-disebut-di-sidang-kasus-sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-hakim-sentil-terdakwa-paling-jujur.html

Penyidikan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok tersebut.

"Terkait masalah itu (perkara SPPD Fiktif, red), masih tahap penyidikan di bidang Pidsus," ungkap Mey Ziko, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru kepada satuju.com, Kamis (4/6/2026) melalui pesan daring.

Menurut Mey Ziko, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas dan penggunaan anggaran makan-minum.

Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga telah diperiksa penyidik terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain dugaan korupsi, penyidikan perkara ini sempat diwarnai dugaan perintangan proses hukum. Penyidik menemukan hambatan saat melakukan penggeledahan yang diduga melibatkan Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru.

Saat itu, penyidik memperoleh informasi adanya barang bukti yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di area kantor. Namun, Jhonny disebut tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut ketika dimintai keterangan.

Penyidik kemudian membuka paksa bagasi kendaraan dengan bantuan tukang kunci. Dari dalam bagasi, tim menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah dari sejumlah daerah, di antaranya wilayah Sumatera Barat, Batusangkar, Batam, dan daerah lainnya.

Temuan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen untuk mendukung perjalanan dinas fiktif dan laporan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Atas dugaan menghalangi proses penyidikan, Jhonny Andrean telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Saat ini, perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara itu, Kejari Pekanbaru memastikan penyidikan kasus SPPD fiktif DPRD Pekanbaru terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.