Sidang Korupsi PMKS TML Diminta Bongkar Peran Semua Pihak yang Mengetahui Aset Bengkalis
Foto AI hanya ilustrasi, KIB Riau: Sidang PMKS TML Harus Ungkap Semua Pihak yang Mengetahui.(poto/ist/Wak AB)
PEKANBARU, Satuju.com - Sidang Korupsi PMKS TML yang mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru diminta tidak hanya fokus pada terdakwa, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang mengetahui, mengelola, hingga mengambil keputusan terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).
Desakan itu disampaikan LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menjelang sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi PMKS PT TML dengan terdakwa Sunardi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr sejak 21 Mei 2026. Kasus ini dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1570/L.4.13/Ft.1/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan ditangani tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari delapan jaksa.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, menilai perhatian publik tidak hanya tertuju kepada terdakwa, tetapi juga pada sejumlah fakta yang tercantum dalam daftar barang bukti perkara.
Menurutnya, dokumen yang diajukan jaksa menunjukkan keberadaan dan pengelolaan PMKS PT TML telah diketahui Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak 2016.
Dokumen tersebut meliputi surat perintah pengecekan lapangan, audit, evaluasi aset, hingga notulen rapat resmi terkait PMKS yang berlangsung sepanjang 2016.
*"Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa persoalan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari bukanlah sesuatu yang baru diketahui belakangan. Sudah ada pengecekan lapangan, evaluasi, audit, hingga rapat resmi yang melibatkan pemerintah daerah sejak tahun 2016,"* kata Hariyadi.
Ia menegaskan persidangan perlu mengungkap secara terang pihak-pihak yang mengetahui kondisi PMKS saat itu, langkah yang diambil setelah audit dilakukan, serta mekanisme pengelolaan aset pada tahun-tahun berikutnya.
Selain dokumen audit dan evaluasi, daftar barang bukti juga memuat sejumlah perjanjian sewa menyewa PMKS. Dalam dokumen tersebut tercatat pendapatan sewa mencapai Rp1,8 miliar pada 2019, Rp2,7 miliar pada 2020, Rp3,15 miliar pada 2021, dan Rp2,727 miliar pada 2022.
Total pendapatan sewa yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar Rp10,37 miliar.
*"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada majelis hakim. Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana mekanisme pengelolaan maupun penyewaan PMKS tersebut dilakukan,"* ujarnya.
Hariyadi menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, ia berharap seluruh fakta mengenai pengelolaan PMKS dapat dibuka secara transparan di ruang sidang.
*"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, penyewaan, dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan PMKS tersebut sejak awal,"* tegasnya.
KIB Riau berharap proses persidangan berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini muncul terkait pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari.(AK)
