Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Wamenaker Siap Turun Langsung ke Lapangan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor

Jakarta, Satujuu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan laporan yang disampaikan kalangan pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak-hak buruh, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian di dunia ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, kasus PHK di kawasan industri, dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting, hingga perlunya penguatan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan mempelajari setiap aduan yang masuk dan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Afriansyah mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

Selain membahas persoalan PHK dan perlindungan pekerja, audiensi juga menyoroti usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurut Afriansyah, seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, perlu aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Ia menilai keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Lebih lanjut, Kemnaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkas Afriansyah.

Kemnaker berharap sinergi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, dan aparat penegak hukum dapat semakin memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif di Indonesia.


BERITA TERKAIT