Menaker Yassierli: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jadi Benteng Perlindungan Pekerja

Menaker Yassierli. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak penting yang harus dimiliki seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja.

Menurut Yassierli, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja hingga memasuki usia tidak produktif. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan perlindungan tersebut.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa sistem perlindungan tersebut mencakup lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan kehidupan keluarga ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Yassierli menilai kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja sangat penting. Pasalnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi sehingga perlindungan harus sudah tersedia sebelum risiko tersebut muncul.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan sebagai pemberi kerja.

Menurutnya, semakin luas cakupan kepesertaan, maka semakin besar pula manfaat perlindungan yang dapat dirasakan oleh pekerja Indonesia. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Yassierli juga mengajak seluruh perusahaan, pekerja, serta para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja dapat semakin optimal dan memberikan kepastian hidup yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.


BERITA TERKAIT