Tuntutan Dokter Ratna Picu Sorotan, Sistem On-Call Dinilai Terancam

Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Cabang Sumatera Utara, Rizky Adriansyah.(poto/ist)

Tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr. Ratna Setia Asih memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan sistem on-call dokter di Indonesia.

Satuju.com - Tuntutan terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA kembali memicu perdebatan mengenai sistem on-call dokter di Indonesia. Tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sejumlah kalangan berpotensi berdampak luas terhadap layanan kegawatdaruratan medis.

Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Cabang Sumatera Utara, Rizky Adriansyah, menilai kasus yang menjerat dr. Ratna tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek fundamental pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme dokter spesialis siaga atau on-call.

Menurutnya, dr. Ratna dituntut atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian karena tidak hadir secara fisik di rumah sakit saat terjadi kondisi gawat darurat ketika bertugas sebagai dokter on-call.

Rizky menilai penanganan pasien anak dengan Total AV Blok (TAVB) merupakan proses medis yang kompleks dan melibatkan berbagai disiplin ilmu serta sejumlah tenaga medis. Karena itu, penetapan satu dokter sebagai pihak yang bertanggung jawab dinilai menimbulkan pertanyaan.

"Menjadikan Dokter Ratna sebagai tersangka tunggal dari delapan dokter yang ikut merawat adalah bentuk tebang pilih hukum yang absurd," tulis Rizky dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, dokter yang bertugas dalam sistem on-call tidak dapat serta-merta dianggap sengaja mengabaikan pasien hanya karena belum tiba di rumah sakit saat kondisi pasien memburuk.

"Kematian pasien disebabkan oleh perburukan kondisi klinis penyakitnya, bukan akibat tindakan mencederai yang dilakukan oleh dr. Ratna," ujarnya.

Rizky menilai kesimpulan yang mengaitkan ketidakhadiran fisik dokter dengan penyebab langsung kematian pasien perlu dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Ia juga menyoroti tidak adanya bukti otopsi yang disebutkan dalam argumentasi tersebut.

Selain itu, ia mengkritik salah satu poin yang dianggap memberatkan dalam tuntutan, yakni sikap dr. Ratna yang dinilai tidak merasa bersalah karena menganggap tindakannya telah sesuai prosedur.

"Jika dokter dipaksa mengaku salah atas sistem on-call, maka hukum sedang memaksa dokter untuk bersandiwara," tegasnya.

Lebih jauh, Rizky memperingatkan bahwa putusan yang memperkuat argumentasi tersebut berpotensi memengaruhi praktik layanan kesehatan di berbagai daerah. Menurutnya, dokter spesialis dapat menolak jadwal on-call karena khawatir menghadapi risiko hukum serupa.

Ia menjelaskan bahwa sistem on-call selama ini diterapkan karena keterbatasan jumlah dokter spesialis di Indonesia sehingga tidak memungkinkan seluruh dokter bersiaga penuh selama 24 jam di instalasi gawat darurat.

"Sistem on-call (siaga di luar RS) dirancang karena jumlah dokter spesialis di Indonesia sangat terbatas dan tidak mungkin bersiaga 24 jam penuh di IGD," katanya.

Rizky menilai apabila ketidaksampaian dokter ke rumah sakit saat pasien mengalami perburukan kondisi dijadikan dasar pidana, maka konsekuensinya dapat berdampak pada keberlangsungan layanan spesialis di rumah sakit.

Menurutnya, rumah sakit harus mempertimbangkan kembali skema pelayanan kegawatdaruratan apabila tidak mampu menyediakan sistem siaga penuh bagi dokter spesialis.


BERITA TERKAIT