Masyarakat Adat Dayak Jonggon Laporkan Dugaan Pengusiran Paksa ke Polda Kaltim

Masyarakat Adat Dayak Jonggon saat di Polda Kaltim.(poto/ist)

KUTAI KARTANEGARA, Satuju.com – Masyarakat Adat Dayak Jonggon melaporkan dugaan pengusiran paksa yang terjadi di tanah ulayat mereka ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Laporan tersebut juga mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa konflik lahan di wilayah Jonggon Desa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Jelani Christo, menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang purnawirawan polisi dan oknum Brimob terkait peristiwa tersebut.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, korban bersama tim kuasa hukum mengadukan sejumlah dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penghinaan terhadap golongan penduduk, pencurian, penganiayaan, pemerasan dan pengancaman, perusakan atau penghancuran barang dan bangunan gedung, serta penyertaan.

“Bahwa perlu diketahui peristiwa pengusiran pembongkaran tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, terjadi lagi pada hari Kamis, 07 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 18 (delapan belas) orang yang menjadi korban dan kemudian beberapa korban mengalami trauma bahkan ada warga yang meninggal dunia,” katanya, Sabtu (6 Juni 2026).

Menurut kuasa hukum, para korban mengalami kerugian material dan immaterial akibat peristiwa tersebut. Sejumlah rumah atau pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal dilaporkan rusak dan hancur. Selain itu, perlengkapan rumah tangga milik warga diduga hilang atau diambil tanpa hak.

Pihak korban kini berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Oleh karena itu, kami para kuasa hukum dan para korban berharap aparat penegak hukum khususnya Polda Kaltim dapat segera mengambil langkah cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan. Serta menindak tegas bagi pelaku yang melanggar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kuasa Hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


BERITA TERKAIT