Diduga Tiga Ton Besi Keluar dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, Status Aset Dipertanyakan
Caption: Tangkapan layar Mobil yang diduga membawa besi dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. (poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Dugaan pengeluaran besi Lapas Narkotika Pangkalpinang seberat sekitar tiga ton menggunakan truk engkel menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belum memberikan penjelasan resmi terkait status maupun legalitas material yang disebut berasal dari dalam area lapas tersebut.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB menyebutkan sebuah truk Isuzu berwarna putih bernomor polisi BN 94XX mengangkut muatan besi yang diduga berasal dari lingkungan lapas. Kendaraan itu sempat berhenti di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan, sopir mengaku besi yang dibawanya berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dijual sebagai besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas berinisial As yang menurut pengakuannya terkait dengan barang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Namun, saat ditanya mengenai asal-usul barang, prosedur pengeluaran, hingga legalitas administrasinya, Ziko tidak memberikan penjelasan rinci.
"Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas," jawab Ziko singkat.
Belum adanya penjelasan resmi memunculkan sejumlah pertanyaan terkait status material yang diangkut tersebut. Pasalnya, setiap barang yang berada dalam penguasaan instansi pemerintah memiliki aturan pengelolaan yang harus dipatuhi, terutama jika termasuk Barang Milik Negara (BMN).
Apabila besi tersebut merupakan aset negara, proses penghapusan, pemindahtanganan, maupun penjualannya wajib melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup pencatatan, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, hingga dokumen penghapusan aset.
Karena itu, publik menunggu kejelasan apakah material yang diangkut merupakan aset negara yang telah dihapuskan dari daftar inventaris atau justru barang milik pihak lain yang berada di dalam lingkungan lapas.
Pengamat tata kelola aset menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan mengenai kepemilikan barang, dasar pengeluaran, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan pengangkutan dinilai dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Jika nantinya material tersebut terbukti merupakan aset negara yang masih tercatat dan belum melalui prosedur penghapusan sesuai aturan, persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian dari sisi administrasi maupun hukum. Namun, hal itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, apabila besi tersebut bukan aset negara, pihak lapas tetap perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai status, legalitas, dan dasar administrasi pengeluaran besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
