Kakanwil DitjenPas Babel Tegaskan Besi yang Keluar dari Lapas Pangkalpinang Bukan Aset Aktif Negara
Kakanwil DitjenPas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina.(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Polemik pengangkutan besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kakanwil DitjenPas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menegaskan material yang diangkut keluar lapas bukan merupakan aset aktif negara, melainkan besi bekas pembongkaran tower air yang sudah rusak.
Penegasan itu disampaikan Ade Agustina menyusul munculnya pertanyaan publik terkait aktivitas pengangkutan material menggunakan truk dari area lapas pada 4 Juni 2026 lalu.
Menurut Ade, tower air tersebut telah lama tidak berfungsi dan kondisinya mengalami kerusakan parah sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan maupun bangunan di sekitar blok hunian.
“Besi itu hasil bongkaran tower air yang sudah keropos dan membahayakan warga binaan serta bangunan di kiri kanan blok hunian. Barangnya ditempatkan di sekitar rumah dinas karena rawan gangguan kamtib,” ujar Ade Agustina, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, material bekas pembongkaran tersebut telah lama menumpuk di lingkungan lapas. Selain mengganggu keamanan, keberadaannya juga berpotensi menjadi limbah yang mencemari lingkungan apabila tidak segera dipindahkan.
“Bekas bongkaran tower itu sudah lama menumpuk. Karena berbahaya dan apabila dibuang sembarangan akan menjadi sampah yang mengotori lingkungan serta tidak bisa terurai, sehingga dibawa ke tempat rongsokan. Apabila masih memiliki nilai jual, hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan dan keindahan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai asal-usul dan status material yang keluar dari area pemasyarakatan. Ade memastikan besi tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN) yang masih tercatat sebagai aset aktif pemerintah.
Sebelumnya, persoalan ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait pengawasan dan proses pengangkutan material dari dalam lapas. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belum memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada bagian humas.
Penjelasan resmi dari Kakanwil DitjenPas Babel kini memberikan kejelasan bahwa material yang diangkut merupakan sisa pembongkaran fasilitas yang sudah tidak digunakan dalam operasional lapas.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik agar setiap aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijelaskan secara cepat dan akurat, sehingga tidak memunculkan asumsi maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
